25 Desa di Rejang Lebong Terima Dana Insentif Rp3 Miliar dari Kemenkeu

DESA: Pemerintah Desa Suban Ayam, salah satu desa yang menerima Dana Insentif dari Kemenkeu saat melakukan musyawarah desa beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--

KORANRB.ID - Kabupaten Rejang Lebong baru saja menerima kabar baik terkait pencairan dana insentif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

Sebanyak 25 desa di daerah ini mendapat dana insentif dengan total mencapai lebih dari Rp3 miliar. 

Pemberian dana ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kriteria kinerja dan pencapaian desa dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan efektif.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, dana insentif ini diberikan karena desa-desa tersebut dianggap memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa, serta tidak memiliki masalah terkait penyalahgunaan keuangan desa. 

BACA JUGA:Sasar Gen Z, Badan Kesbangpol Rejang Lebong Gandeng PWI Sosialisasikan Pilkada

BACA JUGA:Disiapkan Rp 180 Juta Untuk Bonus Paskibraka Upacara HUT RI ke-79

“Alhamdulillah, 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima dana insentif dari Kemenkeu dengan total mencapai Rp3.010.750.000,” ungkap Suradi.

Dana insentif dari Kemenkeu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di desa-desa di seluruh Indonesia. 

Desa yang mampu menunjukkan kinerja keuangan yang baik dan mematuhi aturan terkait penyaluran dana desa berhak mendapatkan apresiasi dalam bentuk dana tambahan. 

Dana insentif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan memberikan dorongan bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kinerjanya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pimpin Apel Linmas dan Bagikan Alsintan di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:DPRD dan PWI Rejang Lebong Sepakat Berdamai Setelah Dilaksanakan Hearing Bahas Larangan Peliputan Wartawan

Pemberian dana insentif ini diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 352/2024 yang dikeluarkan pada 1 September 2024. 

Keputusan ini mencakup syarat dan ketentuan bagi desa-desa yang layak menerima dana insentif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan