25 Desa di Rejang Lebong Terima Dana Insentif Rp3 Miliar dari Kemenkeu

DESA: Pemerintah Desa Suban Ayam, salah satu desa yang menerima Dana Insentif dari Kemenkeu saat melakukan musyawarah desa beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--

Salah satu syarat utamanya adalah desa penerima tidak boleh memiliki masalah dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait penyalahgunaan dana desa. 

Desa yang terlibat dalam penyalahgunaan atau korupsi tentu tidak akan menerima dana insentif ini.

"Selain kriteria utama tersebut, Kemenkeu juga menilai kinerja desa berdasarkan efektivitas penyaluran dana desa tahap pertama. Data realisasi anggaran dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dari tahun sebelumnya digunakan sebagai acuan dalam menilai kinerja masing-masing desa. Dengan kata lain, desa yang berhasil menyalurkan dana desa tepat waktu dan sesuai dengan peruntukannya akan memiliki peluang lebih besar untuk menerima dana insentif," beber Suradi.

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Ajukan Penambahan Anggaran Bantuan Partai Politik

BACA JUGA:5 Formasi CPNS di Rejang Lebong Tidak Terisi Pelamar

Dalam pelaksanaannya, setiap desa penerima di Kabupaten Rejang Lebong akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp120.430.000. 

Dana ini dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan publik.

"Total dana insentif yang diterima oleh 25 desa di Rejang Lebong mencapai Rp3.010.750.000. Dana ini tentunya menjadi sumber tambahan yang sangat berarti bagi desa-desa tersebut, terutama dalam mempercepat berbagai program yang telah direncanakan," terangnya.

Adapun 25 desa yang berhasil menerima dana insentif dari Kemenkeu tersebut yakni Desa IV Suku Menanti, Desa Air Rusa, Desa Merantau, Desa Suka Karya, Desa Air Nau, Desa Pengambang, Desa Lubuk Alai, Desa Lawang Agung, Desa Turan Baru, Desa Air Lanang, Desa Kampung Delima, Desa Air Meles Bawah, Desa Duku Ulu, Desa Batu Panco, Desa Batu Dewa, Desa Sumber Bening, Desa Suban Ayam, Desa Air Meles Atas, Desa Purwodadi, Desa Kampung Melayu, Desa Belitar Seberang, Desa Sindang Jaya, Desa Kasie Kasubun, Desa Muara Telita, dan Desa Ulak Tanding.

"Ke-25 desa ini telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pembangunan, sehingga berhak menerima dana insentif sebagai apresiasi atas kinerja mereka," ujar Suradi.

Lebih lanjut Suradi mengatakan, dana insentif yang diberikan Kemenkeu kepada desa-desa ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Beberapa prioritas penggunaan dana tersebut antara lain untuk peningkatan akses jalan desa, pembangunan jembatan, serta fasilitas umum lainnya adalah salah satu fokus utama penggunaan dana ini. 

"Infrastruktur yang baik akan memudahkan akses masyarakat dan mempercepat roda perekonomian di tingkat desa," tambahnya.

Dana insentif ini juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, bantuan usaha kecil, dan program-program sosial lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Desa-desa yang menerima dana insentif juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun administrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan