Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
AKTIVITAS: Pelayanan disalah satu OPD Pemkab Mukomuko yang tampak sepi--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menghindari Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir dalam tugas kerja, terutama saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini, BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah melayangkan surat kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meminta kepala OPD dapat melakukan pengecekan kehadiran atau daftar absensi ASN (PNS dan PPPK, Red).
Meskipun telah ada aturan dan larangan ASN terlibat politik praktis, namun belajar dari pengalaman, biasanya saat Pilkada banyak ASN yang tidak masuk kerja, tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Dapat STDB, 681 Lahan Kelapa Sawit Diprioritaskan Terima Bantuan Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Konsisten Ajak Perusahaan Kerja Sama Kurangi Pengangguran
“Surat Edaran (SE) telah kami sampaikan kepada Kepala OPD yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko. Agar ASN tidak ada yang bolos atau mangkir bekerja tanpa alasan,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si.
Memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban ASN. Karena itu, jika ASN kerap tidak hadir dan jarang menjalankan tugas, otomatis semua beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan tak berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Bahkan dengan kejadian demikian menyebabkan pengurusan administrasi yang bisa selesai hitungan menit, bisa tertunda hingga berhari-hari,’’ tandas Wawan.
Di tempat berbeda, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA membernarkan saat ini seluruh OPD Pemkab Mukomuko diperketat, agar semua ASN-nya disiplin.
Tidak hanya pemantau absensi kerja, seluruh ASN di masing-masing OPD diwajibkan untuk melakukan apel pagi dan sore hari.
BACA JUGA:100 Perangkat Desa Penerima Beasiswa Pemprov Bengkulu Ikuti OSMB dan PKBJJ
BACA JUGA:5 Nama Calon Pjs Bupati Diproses Kemendagri, Mulai Bertugas 25 September 2024
Sehingga bisa terpantau siapa saja yang hadir dan tidak hadir di hari itu. Namun untuk lebih menekankan lagi, kepala OPD diminta turun melihat jajarannya pada saat jam kerja.
‘’ASN mangkir dari pekerjaan tidak dibenarkan. Termasuk apalagi itu dilakukan oleh kepala OPD, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tegas Sekda.