Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
AKTIVITAS: Pelayanan disalah satu OPD Pemkab Mukomuko yang tampak sepi--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Dijelaskan Sekda, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan didalam PP 94 tahun 2021 sudah jelas menyatakan jika ada PNS yang tidak masuk kerja akan ada sanksi menanti.
BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024
BACA JUGA:928 Linmas Terima Seragam Baru, Apel Gabungan Bersama Gubernur Bengkulu
Diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4, jika ada PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut turut tanpa memiliki alasan yang sah, maka akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan. “Mari bersama kita pahami dan jalankan regulasi yang ada,” pungkasnya.