Begini Respon Tim Hukum Reskan Effendi Setelah Dinyatakan TMS Oleh KPU Bengkulu Selatan

KUASA HUKUM: Tim kuasa hukum H. Reskan Effendi saat memberikan tanggapan soal TMS nya Reskan Effendi oleh KPU Bengkulu Selatan.--Rio RB

BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat dikonfirmasi membenarkan salah satu bakal calon Bupati Bengkulu Selatan yang mendaftar ke KPU dinyatakan TMS. 

"Pengumuman resmi ada di webside KPU," terang Erina.

Berdasarkan pengumuman KPU Bengkulu Selatan di laman Facebook resminya, yang membuat H. Reskan Effendi TMS adalah status mantan terpidana.

Sementara itu, tiga bakal calon Bupati dan Wakil lainnya, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Nedi, dan Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Punya Balita Laki-laki yang Aktif? Ini Tips Mengawasinya

Menyikapi tanggapan yang dilontarkan tim kuasa hukum Reskan Effendi, pihak KPU Bengkulu Selatan belum memberikan tanggapan.

 Hanya saja KPU Bengkulu Selatan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September 2024.

Masyarakat Bengkulu Selatan dapat memanfaatkan kesempatan menyampaikan tanggapan ke KPU Bengkulu Selatan dan selanjutnya pada 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan  23 September 2024 itu akan dilakukan  pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati.

\

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan