Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang
KEMBALI: Deretan terdakwa perkara tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang meninggalkan ruang sidang usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Pasalnya mengahdirkan saksi adalah hak dari jaksa dan jika PH juga ada saksi mereka juga bisa mengajukan saksi, tapi saksi yang dihadirkan saksi yang meringankan nantinya.
“Kita sedang mempelajari perkara ini nantinya jika perlu maka kita akan memberikan saksi yang meringankan,” terang Redo.
BACA JUGA:Kuras BOS Buat Modal Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Ditahan, Diduga Tak Setor Pajak Hingga Rp186 Juta
“Intinya kita sudah siap dengan tindakan hukum berikutnya, jika ada perubahan itu mengikuti fakta persidangan yang ada ,” tutup Redo.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa 3 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 10 September 2024.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menerangkan JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Secara primair kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Febrianto pada RB 10 September 2024.
Selain secara primair juga JPU turut mendakwa terdakwa dengan dakwan Subsidair.
“Secara Subsidiar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.
Kenapa JPU memberikan dakwan tersebut? pasalnya 3 terdakwa diduga telah melakukan tindakan yang merugikan negara hingga Rp681 juta dan banyak hal yang memberatkan ketiga terdakwa.
“Kita dakwa para terdakwa dengan pasal yang sesui dengan tindakan mereka,” jelas Febrianto.
Di akhir sidang Penasihat Hukum terdakwa Abdul Munir, Amirul Dede Saputra, SH menerangkan pada sidang dakwan ini PH sedang mencermati serta menganalisa atas pemberian dakwan pada kliennya.
“Kita tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada keterangan saksi pada sidang berikutnya,” ungkap Amirul.