Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang

KEMBALI: Deretan terdakwa perkara tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang meninggalkan ruang sidang usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Hal yang sama disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Eka Puspa Dewi, Jumiati, SH bahwa benar kliennya didakwa dengan dakwaan subsidair dan juga primair.

“Ya benar klien kita sudah didakwa dan kami akan fokus pada pokok perkara pada sidang berikutnya,” terang Jumiati.

Penasihat hukum terdakwa Ujang Supriadi, Redo Frengki, SH, MH juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Benar klien kita didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Untuk langkah eksepsi tidak akan kita pakai. Berkas dakwaan sudah sesuai,” terang Redo.

Selanjunya Redo akan fokus pada saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Untuk keterlibatan pihak, lain baik jaksa maupun PH masih mendalami dan menunggu fakta persidangan yang berbicara.

“Untuk saat ini kita masih menganalisa dakwan fakta yang ada dan kita nantikan fakta yang ada. Di akhir akan ada kejutan yang disiapkan,” tutup Redo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan