KPU Rejang Lebong Buka Ruang Bagi Masyarakat Untuk Menanggapi 3 Bapaslon Kada

RAPAT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat melakukan presentasi. DOK/RB--

Puncak dari seluruh proses ini adalah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. 

Pada hari tersebut, seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya di 443 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan. 

“Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ini sangat penting untuk menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Rejang Lebong selama lima tahun ke depan,” demikian Eiis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan