Bawaslu Mukomuko Siapkan Tim Awasi Pembagian Sembako dan Media Sosial
BERSAMA: Tim Bawaslu Mukomuko seusai menghadiri kegiatan Pasmsikot beberapa waktu yang lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Sebab ASN diwajibkan tidak terlibat dalam politik praktis Netralitas ASN. Yang berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Yang pastinya ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon. Bahkan ASN juga dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran 2.289 KPPS untuk Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
SKB ini ditandatangani lima kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
“Sekali lagi di ingatkan seluruh ASN untuk bersifat netral, dan pamahami regulasi yang ada, sehingga nantinya tidak mengangu kenyamanan dan Pilkada bersih tahun ini. Sebab sebagai pemerintah daerah mendukung dan menyukseskan Pilkada harus dilakukan,” pungkas Teguh.