2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
PANTAU: Salah satu terdakwa pungli KIR sedang diborgol jaksa yang bertugas.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Reskan Ancam Gugat Hingga ke MK Bila Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH bahwa Pada pembelaan di sidang pada 19 September 2024 PH akan mengajukan untuk meminta keringan terhadap tuntutan kliennya.
"Kita akan meminta keringanan untuk klien kita," ungkap Jafni.
Pada persidangan itu juga kliennya akan membacakan pembelaannya sendiri.
"Dari kita 2 pembelaan akan dibacakan. Baik itu dari klien kita sebagai terdakwa maupun dari PH," terang Jafni.
BACA JUGA:Pekan Depan, 30 Anggota DPRD Seluma Jalani Masa Orientasi Selama 5 Hari
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Sayaiful Amri, SH mengukapkan bahwa untuk melakukan pembelaan itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Pembelaan itu hak PH, kita tunggu sidang hari Kamis untuk tanggapan kita,” tutup Syaiful.