Target Gubernur Rohidin Semua Honorer Jadi PPPK, Akhir 2024 Tidak Ada Lagi Honorer
LANTIK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat pengukuhan 98 PPPK di GOR Bengkulu, Rabu (18/9)--Foto: MC Pemprov Bengkulu.Koranrb.Id
BENGKULU,KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah menargetkan seluruh pegawai berstatus honorer, di akhir 2024 semuanya telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, di akhir tahun 2024 sudah tak ada lagi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat pengukuhan 98 PPPK hasil seleksi tahun 2023 lalu.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Bengkulu telah melantik 570 PPPK yang merupakan hasil seleksi pada tahun 2023.
Disampaikan, Gubernur Rohidin bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN khususnya PPPK, merupakan komitmen selama periode kepemimpinan.
BACA JUGA:194 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS, Dari 1.044 Pelamar Hanya 850 Orang Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar, 3.032 SR Gratis Terpasang
“Saya pastikan, pada akhir tahun 2024, tidak ada lagi honorer. Insyaallah, pada 2025 saya akan kembali membagikan SK kepada honorer yang telah diangkat jadi PPPK," ungkap Rohidin, usai kukuhkan PPPK di Gedung Olahraga (GOR) Bengkulu, Rabu, 18 September 2024.
Dalam kurun beberapa tahun ini, setidaknya Pemprov Bengkulu telah mengangkat 1.043 honorer menjadi PPPK dan telah menerima Surat Keputusan (SK).
“Ini menjadi fokus kita selama memimpin Bengkulu, bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian tentunya,” kata Rohidin.
Rohidin juga menegaskan, bahwa pengangkatan honorer, baik sebelum pelantikan 98 PPPK yang dikukuhkan hari ini, dipastikan tidak ada pungutan sepeserpun.
Tambahnya, untuk itu para peserta seleksi PPPK saat ini, hendaknya tidak percaya ada pihak yang mengatakan mampu untuk melolos seleksi. Karena semua proses dilakukan secara transparan dan bebas pungutan.
BACA JUGA:DISUKA Memiliki Komitmen dan Siap Lestarikan Adat Budaya di Kota Bengkulu
"Saya pastikan tidak ada pungutan biaya sepeser pun, dari pendaftaran, pemberkasan, hingga pengangkatan PPPK," tegasnya.