Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Reskan Effendi Minta KPU Bengkulu Selatan Bertanggungjawab
RESKAN: Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi saat mendaftar sebagai calon bupati di KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
"Saya ini sudah bisa mencalon kembali dan saya yakin bisa memenangkan Pilkada ini. Maka saya ikut, ternyata saya dianulir oleh KPU," pungkasnya.
Gugatan Reskan saat ini telah masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Sementara itu KPU Bengkulu Selatan memberikan hak dan tidak menghalangi bagi setiap bakal calon untuk menyatakan protes atau ketidakpuasaan terhadap KPU.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan pihaknya tidak membatasi apalagi menghalangi setiap bakal calon untuk menyatakan pendapat, protes, atau ketidakpuasaan terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Namun Erina memastikan setiap keputusan atau langkah yang dilakukan KPU sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. "Ada ruang dan tanggapan klarifikasi (untuk bakal calon)," terang Erina.