Mantan Ketua Baznas BS Terbukti Terlibat Korupsi, Divonis 20 Bulan, Keluarga Dorong Hal Ini

RANGKUL: Terdakwa Mudin A. Gumay dirangkul Jaksa yang bertugas meninggalkan ruangan sidang usai jalani sidang vonis. WEST JER TOURINDO/RB--

Tindakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan

Namun, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Pada saudara terdakwa sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan diserahkan pada terdakwa dan PH untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Paisol pada persidangan 19 September 2024.

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budi Yanti, SH, menuntut mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A. Gumay dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Kemudian untuk uang pengganti terdakwa Mudin A. Gumay tidak dibebankan kerugian negara,"  terang Indah. 

Sekedar mengulas, mantan Bendahara Baznas BS, Sity Farida yang terseret lebih dahulu dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara dan harus menutupi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi 1 bidang tanah dan mobil yang dikonversi penyidik menutupi itu sehingg Sity mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Untuk diketahui pada perkara korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang saat itu dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar. 

BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong

BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan

Namun terungkap pada persidangan bahwa dalam dalam realisasi serta dana yang dikeluarkan itu memiliki perbedaan.

Maka berdasarkan itulah diduga terpidana serta tersangka ini melakukan aksinya dengan modus meliputi.

Penyimpangan  penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan