Pemprov Minta Benmall Lengkapi Dokumen Perizinan
BENMALL: Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri pimpin rapat permintaan pendampingan aset daeri Benmall. BELA/RB --
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum bisa memenuhi permintaan pengamanan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pantai Panjang dari Bencoolen Mall (Benmall) yang masuk dalam PT. Impian Bengkulu Indah.
Belum bisa dilakukan lantaran belum lengkapnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh Benmall.
BACA JUGA:DLH Serahkan Aset Motor Pengangkut Sampah ke Sekda, Ada yang Kondisinya Rusak Berat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes permintaan pengamanan aset dari Benmall tersebut masuk wilayah perizinan mereka, mencakup lahan 7 hektare yang saat ini dipagari dengan seng disekitar Benmall.
"Nah mereka ingin beraktivitas disitu, sehingga meminta pendampingan dari Pemrov," tutur Isnan, kemarin (24/11).
BACA JUGA:Sekda Pastikan Sanksi ASN Terlibat Politik
Pemprov masih meminta kelengkapan dokumen-dokumen pengelolaan Benmall dan sekitarnya tersebut. Pasalnya kelengkapan dokumen belum bisa dipenuhi Benmall, termasuk dasar pernyataan perizinan lahan seluas 7 hektare.
"Setelah dasarnya tersebut ada (dokumen yang diminta pemprov, red), itu yang masih kita minta dengan mereka (Benmall, red). Hanya ada perizinan terkait dengan waterboom yang lain belum," ucap Isnan.
BACA JUGA:Pj Sekda Diberi Tugas Jaga Netralitas ASN Pemkot
Isnan menjelaskan, jika kelengkapan dokumen yang dimaksudkan dilengkapi, pihaknya juga bisa membantu Benmall dalam menyelesaikan semua proses perizinan. Termasuk keinginan Benmall meningkatkan status pengelolaan tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kami meminta mereka melengkapi dokumen-dokumen tersebut agar kami dapat membantu mereka dalam proses perizinan. Termasuk upaya mereka untuk meningkatkan status pengelolaan, seperti hak guna bangunan di dalam izin pertama," ungkap Isan Fajri.
BACA JUGA:Dilantik jadi Pj Sekda Kota Bengkulu, Eka Rika Rino Diminta Sukseskan Pemilu
Isnan juga menyebutkan, sudah menetapkan zonasi parkir. Serta akan ditetapkan parkir elektronik pada 2024 mendatang mencegah kebocoran PAD.
"Pengelolaannya diatur sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, termasuk parkir yang berada sekitar 3/4 wilayah tersebut," tegasnya.