KIA Menjadi Kebutuhan Legalitas Anak

KIA: Anak sedini mungkin harus memiliki identitas yang diakui oleh negara.--Firmansyah/RB

Pembuatan KIA ini tanpa dipungut biaya dan prosesnya sangat singkat.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Juklak dan Juknis Seleksi PPPK 2024, Segera Bersiap!

"Selain itu juga Disdukcapil juga terjun langsung ke lapangan pada program jemput bola adminduk.

Di mana Disdukcapil mendatangi desa secara rutin setiap pekannya, termasuk mengunjungi sekolah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Epin menyampaikan, Disdukcapil juga mengandeng penyedia fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk saling berkoordinasi apabila ada bayi yang baru lahir untuk segera dikirimkan datanya agar segera dibuatkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Sehingga orang tua tidak perlu repot lagi

“Data adminduk anak ini juga menjadi prioritas kami maka dari itu berbagai upaya kami lakukan untuk hal tersebut. Tentunya semua bisa terlaksana berkat dukungan berbagai pihak,” tandasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan