KIA Menjadi Kebutuhan Legalitas Anak
KIA: Anak sedini mungkin harus memiliki identitas yang diakui oleh negara.--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu hal wajib dilakukan bagi semua orangtua untuk anaknya.
Karena saat ini KIA dibutuhkan sebagai kartu identitas anak sebagai pengganti e-KTP yang hanya diperbolehkan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi, SP.
KIA saat ini juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, dari TK/PAUD, SD hingga SMP.
BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu
Karena KIA diperuntukkan bagi anak sejak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari.
Selain itu KIA juga digunakan sebagai persyaratan administrasi, seperti keperluan mendaftar rekening perbankan, keperluan pemberangkatan seperti naik pesawat, hingga mendaftarkan anak untuk ibadah haji.
“Jadi dengan adanya KIA, orangtua anak tidak perlu membawa Kartu Keluarga lagi, legalitas mereka cukup dengan KIA," jelasnya.
Untuk targetnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada tahun 2024 ini akan menargetkan capaian pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di atas 90 persen dari 61 ribu anak yang ada di Mukomuko.
Dimana jumlah target tersebut saat ini sudah menembus angka 75 persen.
BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Masa Sanggah Seleksi CPNS Pemkab Kaur
"Pada tahun 2023 lalu, kami diberikan target sebesar 40 persen, Alhamdulillah melampaui target sebesar 80 persen.
Untuk tahun 2024 ini kami diberikan target 60 persen namun kami akan berusaha mengejar hingga 90 persen lebih," ungkapnya.
Adapun upaya dari Disdukcapil Mukomuko untuk mengejar target yakni ketika ada masyarakat Mukomuko yang datang ke Disdukcapil untuk keperluan administrasi kependudukan, juga ditawarkan untuk pembuatan KIA anaknya.