Awasi Lalu Lintas Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto--HERU/RB

 

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pasangan calon (Paslon) yang nantinya ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang, wajib menyampaikan laporan dana kampanye. 

Termasuk lalu lintas, atau asal usul aliran dana yang tertera dalam pelaporan dana kampanye Paslon Pilkada 2024. 

Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota telah dijelaskan bagaimana mekanisme penyampaian laporan dana kampanye.

Di Pasal 74 ayat 1 misalnya, sudah dijelaskan dana kampanye Paslon dapat diperoleh dari, sumbangan Parpol dan/atau gabungan Parpol pengusul, sumbangan Paslon, serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. 

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Cari 15 Pemilik Toko Kelontong yang Memenuhi Syarat Terima Bantuan

Terkait besarannya, dijelaskan pula pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.

Komisioner  Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto menerangkan aturan mengenai pelaporan dana kampanye wajib dipenuhi Paslon. 

Sehingga sanksi pembatalan bisa diberlakukan, jika di kemudian waktu Paslon terbukti tidak bisa memenuhi aturan terkait penyampaian dana kampanye.

 "Laporan dana kampanye Paslon ini jadi salah satu fokus pengawasan kita.

BACA JUGA: Seminggu, 10 Knalpot Brong Dimusnakan Satlantas Polres Lebong

Ini mesti disampaikan 1 hari setelah ditetapkan.

Ini juga bukan sekedar laporan pelengkap, karena nantinya akan diaudit dengan akuntan publik," ingat Erwin. 

Jika mengacu pada aturan yang sudah ada, ada 3 jenis laporan dana kampanye yang mesti dimiliki Paslon di Pilkada 2024.

Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

BACA JUGA:Wajib Dilaporkan ke KPU, Akun Medsos Kampenye Dibatasi 20

Yakni, Pelaporan informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal/pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yg diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yg bersumber dari Paslon, Parpol/Gabungan Parpol atau pihak lain

Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK). 

Ini merupakan Laporan sumbangan yg diberikan oleh penyumbang pihak lain (perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha Non Pemerintah). 

Serta, ketiga adalah Laporan Penerimaan  dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Yakni, Pembukuan seluruh Dana Kampanye Paslon yg menyajikan semua penerimaan & pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dgn menggunakan pendekatan aktivitas. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan