Saksi Ragukan Tanda Tangan Dalam Nota Pembayaran Pengadaan RSUD Mukomuko

BERSAKSI: Para saksi sedang memberikan keterangan di hadapan hakim. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menguatkan dakwaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Adapun terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto,  Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin, SH, MH JPU menghadirkan saksi meliputi Ginanjar (meubel), Suherman, Rita Yuliani (toko), Aprizal, Indrayani, Dedi Irawan, Kasmanedi, Sudirmanto.

“Kita hadirkan saksi dari pihak swasta yang semuanya berjumlah delapan. Sudah bersaksi dan memperkuat dakwaan,” ungkap Agrin pada RB, 21 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Tinggal Panggil Oknum Guru SD Terlapor Cabuli Murid

BACA JUGA:Pergi Cari Keong Bersama Cucu, Kakek Hanyut di Sungai Ketahun Meninggal Dunia

Pada keterangan saksi tersebut mereka menerangkan mengenai SPJ pembayaran untuk pembelian berupa bahan, baik itu obat alat hingga prabotan untuk rumah sakit.

“Para saksi itu meragukan tanda tangan yang berada di nota pembayaran,” terang Agrin.

Sementara itu Penasihat Hukum 7 terdakwa, Hotma T Sihombing, SH menagtakan bahwa untuk keterangan saksi ini sebenarnya tidak terlalu menyentuh kliennya pasalnya perkara ini tidak bicara masalha tanda tangan saja.

“Jadi begini jika perkara ini hanya seputar tanda tangan maka seharusnya tidak terlalu harus panjang seperti ini,” ungkap Hotma.

BACA JUGA:Duit Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Sisakan Rp70 Juta Belum Kembali

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Ia menyebut perkara ini bicara masalah kerugian negara pada keterangan saksi mereka tidak bisa menyebutkan keterlibatan terdakwa jadi saksi yang dihadirkan tidak memberatkan kliennya.

“Kami merasa tidak memberatkan kilen kami apa yang diungkap para saski,” tutup Hotma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan