Duit Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Sisakan Rp70 Juta Belum Kembali

SISA: Duit Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Sisakan Rp70 Juta Belum Kembali. FOTO: Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika. HERU/RB--

KORANRB.ID - Telah melewati tahapan sidang di PN Tipikor Kota Bengkulu, diketahui uang korupsi dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp70 juta belum dikembalikan para terdakwa. 

Dari hitungan tim ahli, kerugian negara dari perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri sebesar Rp681 juta.

Jumlah tersebut lebih besar dari perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang, yakni sebesar Rp619, 32 juta. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan, akan terus berupaya mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut secara penuh. 

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

"Memang ada penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli. Total, masih tersisa Rp70 jutaan belum kembali," kata Nanda.  

Tiga terdakwa korupsi BOS MAN 2 Kepahiang, yakni eks  Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, eks bendahara Eka Puspa Dewi dan eks kepala TU Ujang Supardi telah menjalani sidang perdana sejak, Selasa 10 September 2024 lalu.

JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3),  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi DKPTKA Disnakertrans Benteng Minta Bebas, Ini Alasan dalam Pleidoinya

BACA JUGA:Bobol Rumah, Gondol Uang Rp 4 Juta, Remaja Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron

Ketiga terdakwa juga didakwa secara Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiganya nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan