2 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Akui Perbuatan, PH Sebut Ada Perbedaan Jumlah Uang Diterima

HADAPAN: Dua terdakwa mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd dan mantan kepala TU Ujang Supardi duduk menghadap Majelis Hakim saat menjalani sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

“Berdasarkan pengakuan kilen kita bahwa dirinya menerima uang dari bendahara Rp60 juta, sedangkan dari bendahara sekolah itu ratusan juta. Maka kami menunggu tim audit. Kalau masalah tindakan, klien kita mengakui perbuatanya salah,” jelas Redo.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH mengungkapkan, dalam sidang pembuktian JPU akan terus mengungkap fakta perkara ini seterang-terangnya.

BACA JUGA:Bobol Rumah, Gondol Uang Rp 4 Juta, Remaja Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas BS Terbukti Terlibat Korupsi, Divonis 20 Bulan, Keluarga Dorong Hal Ini

“Mengakui kesalahan melalui PH atau langsung itu hak terdakwa dan kami pastikan kami akan tetap mengungkap fakta pada perkara ini,” tutup Nanda.

Sekadar informasi, uang korupsi dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp70 juta belum dikembalikan para terdakwa. 

Dari hitungan tim ahli, kerugian negara dari perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri sebesar Rp681 juta.

Jumlah tersebut lebih besar dari perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang, yakni sebesar Rp619, 32 juta. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan, akan terus berupaya mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut secara penuh. 

"Memang ada penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli. Total, masih tersisa Rp70 jutaan belum kembali," kata Nanda.  

Tiga terdakwa korupsi BOS MAN 2 Kepahiang, yakni eks  Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, eks bendahara Eka Puspa Dewi dan eks kepala TU Ujang Supardi telah menjalani sidang perdana sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.

BACA JUGA:Banding Vonis 4 Tahun Mantan Kepala SMK SMK IT Al Malik BS, PH: Analisa Kita Juga Keluarga

BACA JUGA:Korupsi Dana PNPM-MP Rp1,2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Vonis Bendahara TPK Air Napal Lebih Tinggi

JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3),  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga terdakwa juga didakwa secara Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan