Bapak dan Paman Terancam 20 Tahun Penjara Termasuk Oknum Guru
PERIKSA: Tersangka pencabulan saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.-foto: dok/koranrb.id-
Untuk tersangka bapak kandung ini selain melancarkan ancaman juga memaksa korban mengkonsumsi pil KB yang bisa membahayakan kesehatan korban.
Perbuatan tersebut terjadi selama dua tahun.
Sementara itu, tersangka paman yang ditangkap hari Sabtu malam lalu juga melakukan ancaman pada korban.
Korban diancam akan diusir dari rumah dan tidak diberi makan jika melaporkan apa yang ia alami pada orang lain.
Ini lantaran korban anak tersebut tinggal di kediaman tersangka atau pamannya untuk bersekolah lantaran ibunya yang menjadi pekerja migran.
“Kita juga menyadari jika angka kasus kekerasan seksual dengan korban anak memang tinggi di Bengkulu Utara termasuk tahun ini, maka kita juga akan menjerat dengan sangkaan pasal yang berat,” pungkas Kasat Reskrim.