Hasil SKD 2023 Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024, Begini Cara Pengajuan dan Syarat Lengkapnya
CPNS: Dalam seleksi CPNS 2024, pelamar dapat menggunakan nilai SKD 2023--BKN
Terkait nilai kelulusan, Panselnas seleksi CPNS 2024 telah menentukan bobot nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai ini pula jadi pedoman bagi peserta agar nantinya dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2024 kali ini, bobot nilai SKD adalah 40 persen sedangkan SKB sebesar 60 persen. Untuk bobot nilai SKB ini sendiri, perinciannya akan berbeda tergantung dengan instansi pelaksana seleksi CPNS 2024.
Seperti di Kemensesteg, bobot nilai SKB tersebut dipenuhi dari serangkaian tes lainnya. Mulai dari melaksanakan Praktik Kerja, Psikotes hingga pelaksanaan wawancara tatap muka. Dengan perinciannya, Seleksi Kompetensi Bidang Metode CAT 50, Psikotes 40 dan Wawancara Tatap Muka 10.
Adapun materi ujian SKD, terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai keputusan Menpan RB nomor 321 tahun 2024 nilai ambang batas SKD adalah, nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
BACA JUGA:Modal Kecil Untung Besar! Berikut 4 Cara Mudah Budidaya Burung Puyuh
BACA JUGA:5 Hewan Purba yang Kepunahannya Haus Disyukuri Manusia, Berikut Nama-namanya
Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang wajib dipenuhi, TWK 65, 80 TIU dan 166 TKP. Maksimal SKD adalah 550, rincian 150 TWK, 175 TIU, 225 TKP, untuk formasi umum. Nilai di atas, beda dengan jalur khusus. Untuk jalur khusus Cumlaude dan diaspora, SKD paling rendah 311, TIU 85,.
Untuk disabilitas, putra/putri papua, nilai akumulatif SKD paling rendah adalah, 286, TIU 60. Kemudian, bobot materi TIU dan TWK, nilai jawaban benar adalah 5, salah atau tidak menjawab 0. Lalu, materi TKP, bobot jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 5. jika tak menjawab dapat nilai 0.
Terkait jadwal pelaksanaan SKD 2024 adalah sebagai berikut:
1. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
2. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
3. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
4. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
5. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024