Hasil SKD 2023 Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024, Begini Cara Pengajuan dan Syarat Lengkapnya

CPNS: Dalam seleksi CPNS 2024, pelamar dapat menggunakan nilai SKD 2023--BKN

6. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024 

BACA JUGA:Warga Laporkan Pengelolaan Dana Desa Ketenong II, Pjs Kades Bantah Tudingan

BACA JUGA:Hanya 568 Linmas Diberdayakan di Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, tahun ini formasi yang disediakan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 adalah 427.650 untuk instansi pusat.

Perinciannya, 130.414 CPNS dan 297.236 PPPK. Sedangkan untuk instansi daerah sebanyak 862.174 formasi. Perinciannya, 148.013 CPNS dan 714.161 PPPK.

Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama dalam keterangan persnya menyebutkan, pelamar CPNS 2024 nyaris tembus 4 juta, tepatnya diangka 3.963.832, dengan 599.528 dinyatakan TMS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan