Dari 122 Desa di Rejang Lebong, Baru 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP.-foto: dok/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID – Dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini baru 76 desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II atau dengan besaran 60 persen dari total pagu DD yang telah ditetapkan tahun 2024 ini.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, dana ini telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing desa penerima.
Ia menjelaskan, dari 76 desa telah menerima pencairan DD Tahap II ini, masih ada delapan desa lainnya sedang dalam proses verifikasi dokumen syarat pencairan di Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah berkas-berkas syarat lengkap dan lolos verifikasi, dana desa untuk delapan desa tersebut akan segera diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong untuk diproses lebih lanjut.
“Pencairan DD tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melalui tiga tahapan. Pada tahun ini, Tahap I mencakup pencairan sebesar 40 persen, sedangkan Tahap II sebesar 60 persen. Kebijakan ini juga diterapkan untuk desa mandiri, namun dengan porsi yang berbeda, yakni 60 persen pada Tahap I dan 40 persen pada Tahap II,” beber Suradi.
BACA JUGA:Besok, Gubernur Rohidin Kukuhkan 5 Pjs Bupati, Ini Salah Satu Namanya
BACA JUGA:PKL di Kota Bengkulu Sulit Ditertibkan, Satpol PP Sebut Sewa Lahan Parkir Jadi Akar Persoalan
Meski demikian, Suradi mengakui, kendala utama yang sering dihadapi dalam proses pencairan DD adalah ketidakpatuhan beberapa desa dalam hal pembayaran pajak kegiatan serta sertifikasi kegiatan yang terlambat.
Oleh karena itu, Dinas PMD secara tegas menginstruksikan kepada desa-desa agar segera melengkapi semua persyaratan administrasi sebelum mengajukan pencairan.
“Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses pencairan dan menghindari keterlambatan dalam penggunaan dana yang telah disalurkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Suradi juga mengimbau kepada desa-desa yang belum mengajukan pencairan DD Tahap II untuk segera melakukannya. Dinas PMD Rejang Lebong siap membantu dan memberikan solusi bagi desa yang mengalami kendala dalam pengajuan pencairan agar proses dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
BACA JUGA:Hasil SKD 2023 Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024, Begini Cara Pengajuan dan Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Pemberlakuan Tarif Lintasan Lari Sport Center Sawah Lebar Ditunda
Sebelumnya, tahun 2024 menjadi tahun yang istimewa bagi Kabupaten Rejang Lebong, di mana alokasi DD yang diterima dari pemerintah pusat mengalami peningkatan.