Sebelum Kampanye, Bawaslu Lebong Minta Satpol PP Tertibkan APS di Zona Hijau

Komisioner Bawaslu Lebong, Acep Peberian Utama.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Sebelum memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong meminta Satpol PP Lebong menertibkan semua APS terpasang di zona hijau.

Selain zona hijau, APS yang terpasang di fasilitas umum, Pendidikan dan Kesehatan juga harus dibersihkan.

Ini, disampaikan Komisioner Bawaslu Lebong, Acep Peberian Utama, Senin malam, 22 September 2024.

Dikatakan Acep, surat imbauan sudah disampaikan kepada Kasatpol PP Lebong pada 17 September 2024.

BACA JUGA:LO 2 Paslon Bupati Lebong Belum Serahkan RKDK, Hari ini Batas Akhir

Dalam surat bernomor 82/PM.00.02/K/9/2024, perihal imbauan itu, berisikan empat poin.

Pertama, berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ll menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Manfaatkan Bonus Demografi, Bidik Gen Z Ikuti Diklat 3in1

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kota dan Jalur Hijau Kabupeten Lebong.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslau mengimbau kepada Satpol PP Lebong agar Menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang Berada di Zona Terlarang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Mau itu zona hijau dan lainnya itu tidak boleh dipasang. Karena sudah jelas, itu melanggar Perda (Peraturan Daerah, red). Kami minta tertibkan sebelum masa kampanye (APS, red)," tegas Acep.

BACA JUGA:Dana Desa Suro Bali Tahun 2024 Tak Cair

Lanjut Acep, saat memasuki masa kampanye pada 25 September 2024 mendatang, APK juga dilarang dipasang di zona hijau, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan