Bawaslu Rejang Lebong Peringatkan Parpol dan Tim Pemenangan Terkait Penertiban APS

Bawaslu Rejang Lebong Peringatkan Parpol dan Tim Pemenangan Terkait Penertiban APS--arie/rb

Salah satu aturan penting adalah bahwa APK tidak boleh dipasang di jalur hijau atau tempat-tempat yang melanggar ketertiban umum.

“Materi kampanye yang akan digunakan dalam APK juga harus mengikuti ketentuan KPU, termasuk mencantumkan nomor urut paslon yang telah ditetapkan, serta tidak mengandung informasi yang menyesatkan atau berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Bawaslu akan terus memantau jalannya pemasangan APK ini, dan jika ditemukan pelanggaran, mereka akan mengambil langkah-langkah penertiban sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan, langkah Bawaslu dalam mengeluarkan peringatan terkait penertiban APS dan mengatur proses kampanye menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama pelaksanaan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Remaja di Kota Bengkulu Bawa Sajam dengan Geng Motor

BACA JUGA:Perkuat Perguruan Silat Pagar Nusa, Gubernur Rohidin Berikan Bantuan

Dalam Pilkada, penting untuk memastikan bahwa semua paslon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye dan memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas terkait APS dan APK, Bawaslu berupaya untuk mencegah adanya kecurangan atau tindakan yang tidak adil di lapangan.

“Penertiban APS yang telah dipasang sebelum masa kampanye resmi juga merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap paslon mematuhi tahapan dan aturan yang berlaku. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak seperti Satpol PP, TNI, dan Polri dalam proses penertiban menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam menciptakan iklim pemilihan yang kondusif dan tertib,” demikian Ahmad. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan