Semakin Banyak Oknum ASN dan Kades 'Terjerat' Pilkada, Ini Sanksi Bakal Diterima

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya. Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan. 

Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

BACA JUGA:5 Pjs Bupati Mulai Bertugas, Gubernur Rohidin: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Targetkan Kemenangan 50 Persen Lebih

Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK. 

Sedangkan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai peraturan pemerintah 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan