Bawaslu Bengkulu Utara Warning Soal Netralitas hingga Zona APK

NETRALITAS: Masa kampanye pemilu serentak baik itu Pilkada Bengkulu Utara maupun Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. FOTO: Tri Suyanto, SE. DOK/RB--

“Karena saat ini sudah ditetapkan pasangan calon dan masa kampanye, maka jika ada dugaan pelanggaran netralitas, maka akan kota kaitkan dan tangani terkait dugaan tindak pidana pemilu,” terangnya.

Bawaslu juga menunggu keputusan KPU dalam penetapan titik-titik zona kampanye. 

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Utara Mulai Bertugas, Menjabat Selama 2 Bulan

BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Siapkan 150 Unit Bantuan Mesin Rumput Untuk Pekebun

Ia meminta pasangan calon yang masih memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang untuk melakukan pencopotan sendiri. 

“Namun jika nantinya masih ditemukan APK yang terpasang di zona yang dilarang, maka bekerjasama dengan pemerintah daerah akan kita tertibkan atau turunkan,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan