Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

PENETAPAN TERSANGKA: Penasihat Hukum (PH) ER, Joni Bastian, SH menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum. FOTO: Joni Bastian, SH. DOK/RB--

“Jika klien kami tidak diproses secara hukum, atau tidak ada pembuktian lebih lanjut mending para jaksa rubah status klien kami,” tutup Joni. 

Sementara itu upaya konfirmasi kepada Kejari Bengkulu telah dilakukan, hingga berita ini diterbitkan belum satupun yang bisa memberi tanggapan terkait proses penyidikan Samisake Jilid II yang menyeret ER.

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated Air Sebakul Memakan Korban

BACA JUGA:Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Remaja di Kota Bengkulu Bawa Sajam dengan Geng Motor

Saat RB menghubungi dan menemui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH, MH untuk wawancara belum memperoleh tanggapan, diarahkan langsung kepada Kajari Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya. ER melalui PH-nya, Joni Bastian, SH menyebut bakal melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) untuk status tersangka kliennya.

Dasarnya menurut Joni, pasca ER diperiksa Jumat, 6 September 2024 lalu. Joni menanyakan bagaimana hasil pendalaman pada kasus yang menyeret kliannya.

Terungkap belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang diperlihatkan.

BACA JUGA:Hingga September 2024, Kebakaran di Kota Bengkulu Tembus 90 Kasus

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Akui Perbuatan, PH Sebut Ada Perbedaan Jumlah Uang Diterima

“Klien kita ditetapkan tersangka pada September 2023. Dan hingga sat ini belum ada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu yang diperlihatkan pada kami, maka jelas kami akan mengajukan prapid untuk status klien kami,” jelas Joni kepada RB, Minggu, 8 September 2024.

Lanjut Joni, sejak kliennya ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 September 2023 lalu. Hingga saat ini kliennya hanya diwajibkan lapor rutin alias belum dilakukan penahanan.

“Jika itu benar dilakukan oleh klien kami maka seharusnya mereka menyertakan bukti audit dari instansi yang resmi bukan internal,” sampai Joni.

Disinggung mengenai pemanggilan kliennya pekan lalu, Joni menyebut bahwa memang kliennya diperiksa di Kejari Bengkulu.

"Ya benar bahwa klien kita diperiksa tidak kurang 3 jam durasi pemeriksaan," ungkap Joni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan