Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

PENETAPAN TERSANGKA: Penasihat Hukum (PH) ER, Joni Bastian, SH menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum. FOTO: Joni Bastian, SH. DOK/RB--

Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 Juta. Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami. Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. 

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan