Petunjuk Dugaan Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Sudah Dipenuhi, Penyidik Tunggu P21 Jaksa

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.-foto: fiki/koranrb.id-

LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong sudah memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Lebong atas kasus dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.

Salah satu petunjuk jaksa, meminta penyidik Sat Reskrim kembali meminta keterangan saksi ahli dan itu sudah dipenuhi.

Saat ini, Berkas Perkara (BP) tersangka ST dan YD sudah dikembalikan ke jaksa untuk diperiksa dan bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Kita menunggu proses P21 lagi (Kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro, red),” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Kamis, 26 September 2024.

Rabnus berharap proses P21 dapat dipercepat, mengingat masa tahanan tersangka ST dan YD tinggal beberapa Minggu lagi.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Diduga Seorang ASN, Sepeda Motor jadi Barang Bukti

BACA JUGA:ASN Kaur Terlapor Penggelapan Bisnis Ayam Terancam Dibui

“Masa tahanan habis 14 Oktober 2024,” ucapnya. 

Untuk diketahui, dua tersangka yang diseret dalam kasus ini merupakan mantan Kepala Desa Puguk Pedaro dan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan telah menimbulkan Kerugian negera dalam pengelolaan DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022. 

Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong sebesar Rp 804 juta lebih.

Kerugian tersebut timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro. Mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa, anggaran covid 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan