Pelamar PPPK Nakes Berguguran Formasi Banyak Lowong

Dedi Erlan Jaya, S.IP--

BACA JUGA:Warga Minta Disperkan Eliminasi HPR

Sedangkan PPPK Nakes, peserta lolos seleksi administrasi terdiri dari 279 formasi khusus dan umum 893 formasi. Melihat komposisi hasil seleksi administrasi di atas, sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, formasi PPPK guru tetap saja tak terpenuhi.

Untuk formasi PPPK Nakes, juga berpeluang banyak formasi kosong. Ini setelah melihat hasil seleksi administrasi yang telah melewati masa sanggah dan tinggah menunggu pengumuman hasil. 

Khusus untuk PPPK Nakes, pemasalahan Surat Keputusan (SK) honorer yang minimal 2 tahun tidak terputus ikut menjadi pemicu. "Selain itu, ada juga yang salah kamar (melamar tak sesuai jurusan,red)," tambah Erlan. 

Untuk mengikuti seleksi PPPK kesehatan 2023 ini sendiri, tak semua honorer bisa ikut serta. Sebab pada poin persyaratan sudah jelas disebutkan, beberapa hal yang mesti dipenuhi. 

BACA JUGA:156 Pendaftar Tes PPPK Ajukan Sanggahan

Yakni, wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif yang masih berlaku pada saat pendaftaran. Ini dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Lalu, menyertakan STR yang bukan merupakan STR internship magang.

Disebutkan, persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan.

BACA JUGA:Usulkan Pengembangan Gedung Perpustakaan

Serta, STR dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. 

Sebab, kekosongan formasi tak bisa diganti. Alhasil, formasi tetap tak terisi dan dianggap kosong.  Diketahui, sisa formasi PPPK kesehatan lainnya yang diperoleh Kabupaten Kepahiang, seperti tenaga perawat, bidan hingga apoteker. 

Alokasi terbanyak, perawat untuk RSUD Kepahiang sebanyak 31 orang, lalu bidan RSUD sebanyak 26 orang. Selain penempatan untuk RSUD Kepahiang, sisa penempatan tenaga kesehatan lainnya tersebar dari mulai Dinas Kesehatan hingga seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan