8 Toko Bahan Makanan Terancam Disanksi
PENGAWASAN: Disperindagkop UKM melakukan pengawasan barang dagangan kebutuhan pokok di Mukomuko.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sebelumnya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu memberikan teguran tertulis terhadap 8 pemilik toko di Mukomuko. Toko-toko ini kedapatan menjual produk yang membahayakan konsumen.
Dalam waktu dekat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko akan melakukan pemantauan atas teguran tertulis tersebut. Plt Disperindagkop UKM Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP menjelaskan delapan toko diminta untuk segera memperbaiki apa yang menjadi pelanggaran dan dapat merugikan konsumen.
“Kami akan lihat apa yang menjadi rekomendasi BPOM sudah dijalani atau belum. Sebab jika belum juga dijalankan, delapan toko kebutuhan pokok tersebut akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Tidak Hadir, Peserta Tes PPPK Dipastikan Gugur
Nurdiana mengatakan, sebanyak delapan toko tersebut terbukti memajangkan bahan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Selain itu terbuti juga tempat untuk penyimpanan barang makanan dan minuman sangat kumuh hingga jadi tempat tikus bersarang.
BPOM meminta kepada pemilik toko untuk memusnahkan barang yang sudah kedaluwarsa. Sedangkan terhadap gudang tempat menyimpan barang makanan yang ditemukan banyak tikus, pemilik toko juga diminta agar segera membersihkannya.
“Gudang itu untuk menyimpan barang makanan. Seperti supermi, roti, makanan ringan dan yang lainnya. Kalau banyak tikus, artinya kesehatan konsumen yang membeli barang di toko itu terancam. Termasuk makanan kadaluwarsa yang masih dipajangkan. Tentu konsumen yang menanggung resikonya. Sebab itulah BPOM memberikan teguran," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem Meningkat Hingga 7 Hari ke Depan
Lanjutnya, toko kebutuhan pokok tersebut tersebar dari Kecamatan Ipuh hingga Kecamatan Lubuk Pinang. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas produk yang dibeli. Jika produk yang tersebut dapat membahayakan, maka konsumen memiliki hak untuk menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).(pir)