4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
JELASKAN : Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, SH, MH, CSSL didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan terkait DPO yang jadi TO. WEST JER TOURINDO/RB--
Ia melanjutkan pada Kejaksan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk mengirimkan daftar pencaraian orang atau list buronan masing-masing pada Bidang Intelijen.
“Kami dari intelijen Kejati Bengkulu meminta pada para Kejari di wilayah Bengkulu untuk mengirimkan daftar buronan masing-masing maka kami akan begerak pastikan mereka tertangkap,” tutup David.
BACA JUGA:6 Tahun Dalam Pelarian, Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian Terancam 12 Tahun
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
Sekedar mengulas berita sebelumnya, terdakwa Agustian Putra Jaya yang tertangkap setelah hampir enam tahun dalam pelarian atau buronan terancam 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, David P Duarsa, SH. MH. CSSL didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
Terdakwa Agustian sempat kabur ke Cirebon dan berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) bersama Kepolisian.
“Agustian kita tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Dafid pada RB 27 September 2024.
Penangkapan Agustian berawal dari adanya permintaan dari Kejari Kaur kepada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu yang kabur pada persidangan di 2018 lalu.
"Penangkapan tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan atau pengamanan terdakwa Agustian ini dari Kepala Kejari Kaur ke Kejati Bengkulu, Nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14), Nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian" jelas David.
Ia melanjutkan kronologis terdakwa Agustian kabur, saat akan dikembalikan ke Rutan pada bulan Juli 2018 lalu, terdakwa Agustian melarikan diri setelah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Selama enam tahun buron, terdakwa kabur ke Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa Agutian ini akhirnya tertangkap saat kembali ke Provinsi Bengkulu.
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018 lalu, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri di sana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," terang David.
Terdakwa Agustian ini melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, di mana terdakwa Agustian melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Yang mana akibat dari perbuatannya Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.