4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu

JELASKAN : Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, SH, MH, CSSL didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan terkait DPO yang jadi TO. WEST JER TOURINDO/RB--

“Dengan tindakan yang dilakukan terdakwa hari ini maka kita pastiakn dia akan dituntut maksimal menimbang perbuatan Agustian yang tidak berkelakuan baik atau tidak koperatif bahkan maksimal bisa dituntut 12 tahun penjara,” terang David.

"Iya sudah kita serahkan ke Rutan di Manna Bengkulu Selatan dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup David.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan