Diskusi Forum Tanah Air Dibubarkan Preman, LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Kecam Tindakan Premanisme

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu Bengkulu kutuk dan kecam tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK)--Abdi/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu Bengkulu kutuk dan kecam tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) yang membubarkan paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA)

Diungkapkan, Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis bahwa tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok OTK, merupakan tindakan yang harus ditindak oleh negara.

"Memalui press rilis ini kami sampaikan poin-point mengecam dan mengutuk keras tindakan premanisme tmyang dilakukan OTK," beber Elfahmi.

Pernyataan LBH AP PWM Bengkulu tersebut, sejalan dengan diskusi publik yang dilakukan para aktivis, termasuk diantaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin, dkk di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. 

BACA JUGA:Ini Cara Mengatasi Sesak Napas Saat Berolahraga

BACA JUGA:Sambut HUT TNI ke 79, TNI dan Polri di Ketahun Bangun Masjid Giri Kencana

Dimana, untuk meneruskan hasil diskusi tersebut yang menerangkan, bahwa tindakan yang sangat provokatif dan intimidatif tersebut sungguh perilaku pengecut dan anti demokrasi. 

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PW Muhammadiyah Bengkulu, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap diskusi yang bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut.

2. Menegaskan bahwa tindakan persekusi dan premanisme terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan adalah dilindungi oleh konstitusi Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. 

BACA JUGA:Manfaat Psikologis Memelihara Burung, Salah Satunya Membangkitkan Ketenangan dalam Hidup

BACA JUGA:Mengenal Fotografer Olahraga, Cabang Fotografi yang Tak Semua Fotografer Bisa Melakukan

Selain itu setiap warga negara bebas menyatakan pendapat dimuka umum dan dijamin oleh UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, serta dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Oleh sebab itu dengan dalil dan alasan apapun tidak dibenarkan segala bentuk pembatasan berekspresi setiap warga negara dan negara wajib melindunginya.

3. Mengecam tindakan persekusi dan premanisme atas kebebasan sipil dan politik warga negara oleh siapa pun dan atas nama apapun, karena itu tindakan melanggar hukum dan prinsil-prinsip negara demokrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan