Diskusi Forum Tanah Air Dibubarkan Preman, LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Kecam Tindakan Premanisme
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu Bengkulu kutuk dan kecam tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK)--Abdi/rb
Hal ini secara tegas telah diproteksi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
4. Mendesak agar negara dapat melakukan tindakan tegas dan nyata dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku persekusi dan premanisme kebebasan sipil warga negara, baik kepada aktor intelektual maupun aktor dilapangan. Negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk tindakan premanisme, kekerasan, teror, intimidasi oleh siapa pun dan atas nama apapun.
BACA JUGA:Kekurangan Zat Besi Pada Tubuh, Ini 6 Penyakit yang Menanti
BACA JUGA:Usus Kotor, Berikut 15 Cara Sederhana Membersihkannya
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk seruan moral agar negara bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan melawan hukum dan melanggar prinsip- prinsip demokrasi.