KPU Mukomuko Batasi Penggunaan Anggaran Kampanye Paslon

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh KPU Mukomuko--firmansyah/rb

Marjono menjelaskan, adapun rincian batasan biaya kampanye perkegiatan yang menjadi acuan.

Untuk biaya rapat umum Paslon bupati dan wakil bupati dengan massa mencapai 10.000 orang, biaya maksimal Rp 1,7 miliar.

Sedangkan untuk pertemuan terbuka 1000 orang massa, sebanyak 58 kali, biaya maksimal boleh digunakan Rp 4 miliar.

Setelah itu untuk pertemuan tatap muka dan daring maksimal 300 orang, sebanyak 174 kali, maksimal biaya yang digunakan Rp 3,6 miliar lebih. Pembuatan bahan kampanye 1 kegiatan dengan 139.976 pemilih, maksimal biaya yang digunakan calon Rp 4,2 miliar. 

BACA JUGA:DKPP Akan Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepada Nelayan di Wilayah Pondok Kelapa

BACA JUGA:Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar

“Untuk anggaran kegiatan yang dominan mengumpulkan masa ini. Digunakan untuk operasional, tidak untuk memberikan uang kepada massa yang hadir,”sampainya. 

Lanjutnya, untuk pengadaan bahan kampanye umum 1 paket maksimal biayanya Rp226 juta lebih.

Pemasangan alat peraga kampanye 15 paket maksimal biayanya Rp1,1 miliar.

Untuk bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster dan lainnya maksimal dibolehkan senilai Rp 1 miliar lebih, Kemudian maksimal biaya untuk kampanye di media sebanyak Rp200 juta.

BACA JUGA:Jalan Ambles di Renah Semanek Sudah Diperbaiki, Akses 2 Kecamatan Sudah Lancar

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar Paslon Bupati dan Wabup

“Kami rasa semua sudah jelas baik zona diperbolehkan kampanye begitu juga dengan waktu. Termasuk penggunaan anggaran kampanye. Besar harapan kami masing-masing paslon dapat berkomitmen menciptakan Pilkada damai,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko Teguh Wibowo SH. Menyampaikan tidak terlalu mempersoalkan anggaran kampanye.

Sebab yang menjadi perhatian dan dilarang yaitu melakukan money politik atau membagikan uang kepada pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan