Masa Jabatan BPD Setara Kades, SK Perpanjangan Segera Terbit
Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto.-- FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Asisten I, Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Reko Haryanto, memastikan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diperpanjang setara Kepala Desa (Kades), yakni 8 Tahun.
Ini menindak lanjuti, Undang-Udang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi ada penyetaraan jabatan antara BPD dan Kades.
Karena berdasarkan Undang-Undang Desa yang baru, jabatan Kades itu menjadi 8 Tahun, maka BPD akan menyesuaikan," kata Reko, 30 September 2024.
BACA JUGA:Kunjungan Perdana, Pjs Bupati Seluma Datangi Dinas Perpustakaan, Ini Catatannya
Untuk perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Lebong, terang Reko, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir nama-nama BPD se-Kabupaten Lebong.
"Setelah selesai kita inventarisir, maka akan kita laporkan ke pimpinan untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan,red) perpanjangan," ujarnya.
Reko memastikan, SK perpanjangan BPD se-Kabupaten Lebong akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Karena ini bersifat mendesak, maka SK itu akan kita terbitkan sesegera mungkin," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos sudah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 kepala desa se Kabupaten Lebong.
Perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Artinya, 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun.
Sekedar mengulas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sudah ditandatangani Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.