Masa Jabatan BPD Setara Kades, SK Perpanjangan Segera Terbit

Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Panwascam Hadirkan 2 ASN Terindikasi Langgar Netralitas, Ada Pengakuan Mengejutkan

Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun. 

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan