Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 68 Warga Kota Bengkulu Direhab

Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Kombes Pol. Deden Andriana SH.--RENO DWI PRANOTO NH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Mencegah terjadinya penyalah gunaan narkoba di tempat hiburan malam, selama September Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu sudah 2 kali melakukan razia.

Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Bengkulu, Syaiful Anwar, S.Pd MM  mengatakan bahwa ekseskusi razia yang dilakukan tentunya tidak dilakukan sendiri melainkan bersama dengan BNN Provinsi Bengkulu, namun dilakukan di tempat terpisah.

Selama September ini telah dilakukan razia sebanyak 2 kali, di lakukan pada minggu pertama pada september dan untuk razia kedua dilakukan pada tanggal 21 September lalu bertempat di warung remang-remang yang berada di Pulau Bai.

“Kita sudah mengadakan razia sebanyak 2 kali atas dasar adanya indikasi pemakaian narkoba,” kata Syaiful.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Lebong Kasasi Putusan Bebas Eks Mantri BRI Lebong Perkara Korupsi KUR

Hasil razia yang dilakukan pada minggu pertama ditemukan 3 pemuda yang menyalah gunakan obat-obatan seperti samkodin.

Lalu pada razia selanjutnya di dapati 1 orang positif narkoba jenis ganja.

Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine, namun sayangnya tidak didapati barang bukti berupa ganja yang digunakannya.

“Positif, tapi tidak ditemukanya barang bukti berupa ganja tersebut,” ujar Syaiful.

BACA JUGA:Stok Bantuan Bencana di Gudang BPBD Kota Bengkulu Cukup Hingga Akhir tahun

Atas temuan yang didapat BNN Kota Bengkulu melakukan assesmen terhadap seorang yang dinyatakan positif narkoba jenis ganja tersebut dan akhirnya menjalani rehabilitas rawat jalan.

Ia juga menyebutkan sampai dengan kemarin jumlah warga Kota Bengkulu yang menjalani masa rehabilitas rawat jalan sebanyak 68 orang.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan awal September lalu.

Sementara itu Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes. Pol. Deden Andriana, SH mengatakan pihaknya tetap konsentrasi dalam menjalankan kegiatan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan