Revisi UU Perindustrian dan Perumusan Road Map Indonesia Emas 2045, Menperin Gandeng Kadin
KADIN: Sarasehan bersama stakeholder Kadin Indonesia Dalam Rangka Sinergi Pembangunan Industri Tahun 2025-2029 di Jakarta.-foto: kemenperin/koranrb.id-
KORANRB.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bekerja sama membangun industri nasional.
Agus memandang perlu adanya keterlibatan Kadin Indonesia dalam penyusunan peta jalan untuk membangun sektor manufaktur, mengingat keberhasilan pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.
Menperin menyampaikan, Kadin merupakan mitra Kemenperin yang sangat strategis dan bisa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kadin dapat berperan mewakili aspirasi dunia usaha industri serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan Pemerintah.
“Pada kesempatan yang berharga ini, saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus Kadin, baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah, khususnya dengan Kemenperin, melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan,” kata Menperin dalam Sarasehan Bersama Stakeholder Kadin Indonesia Dalam Rangka Sinergi Pembangunan Industri Tahun 2025-2029 di Jakarta dilansir dari kemenperin.go.id Senin, 30 September 2024.
Ada dua hal yang dalam waktu dekat ini dapat dikerjakan bersama antara Pemerintah dan Kadin.
BACA JUGA:Stok Bantuan Bencana di Gudang BPBD Kota Bengkulu Cukup Hingga Akhir tahun
BACA JUGA:Kadis ESDM Provinsi jadi Pj Sekda Lebong, Doni Gantikan Mahmud Siam
Pertama, Kadin diharapkan dapat terlibat dalam proses revisi Undang-undang Perindustrian.
Menperin menjelaskan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri, termasuk jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional.
“Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang,” terangnya.
Kedua, Kemenperin akan bekerja sama untuk merumuskan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri.
Menperin menjabarkan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud, yaitu Penguatan Transformasi (Tahap 1), Akselerasi Transformasi (Tahap 2), Ekspansi Global (Tahap 3), hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Tahap 4).
Namun demikian, kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard.
"Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain," tandasnya.