Bawaslu Bakal Tindak ASN Tidak Netral

BARIS: ASN Kaur saat tengah mengikuti upacara beberapa waktu yang lalu.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Kaur 2024 sudah berjalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kaur agar menjaga netralitas.

Pasalnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu yang lalu banyak sekali laporan yang masuk ASN baik itu di pemerintahan maupun di desa yang tidak bersikap netral memihak kepada salah satu Paslon.

Karena penetapan Paslon dan masa kampanye sudah mulai dilakukan, Bawaslu bakal menindak tegas ASN Kaur yang tidak bersikap netral.

"Untuk ASN, kembali kita tegaskan agar bersikap netral tidak memihak kepada Paslon manapun," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom.

BACA JUGA:Bantuan Instalasi Listrik Gratis Damkar dan Peyelamatan Mukomuko Terancam Gagal

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 494 juga menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Seminggu Terdampar, Begini Kondisi Terkini Kapal Pengangkut Besi di Kaur

Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.

"Aturannya jelas, kalau ada yang masih melanggar maka akan di tindak," tegas Hendra.

Senada Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, juga meminta agar ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tetap bersikap netral. 

Pasalnya belakangan ini banyak sekali ASN Pemkab Kaur yang mengunggah foto di media sosialnya bersama salah satu Balon Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan