Bawaslu Bakal Tindak ASN Tidak Netral
BARIS: ASN Kaur saat tengah mengikuti upacara beberapa waktu yang lalu.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di CAEXPO 2024
Seolah-olah memberikan dukungan terhadap salah satu Balon tersebut.
Bupati menyayangkan sikap para ASN yang menunjukan sikap seperti itu, meskipun mereka berdalih Balon tersebut belum mendaftarkan diri sebagai calon namun tetap saja sebagai seorang ASN sudah seharusnya tidak pantas menunjukan sikap seperti itu.
"Sebagai seorang ASN tidak etis rasanya, bila terlalu menonjolkan sikap dukungan terhadap salah satu kandidat Bakal Calon Bupati.
Bersikaplah netral, kalau mau seperti itu jangan jadi ASN," kata Bupati.
BACA JUGA:Pendaftar KPPS Tembus 3.037 Orang, KPU Hanya Butuh 1.890 Orang
Dia mengungkapkan, jelas dalam undang-undang bahwa di tuliskan bahwa seorang ASN seharusnya bersikap netral tidak boleh menunjukan dukungan sedikitpun terhadap salah satu kandidat calon.
Jika memang terbukti, maka akan ditindak tegas sanksi paling beratnya adalah dipecat.
"Kalau tidak merasa jadi ASN bebas saja mau menyatakan rujukan terhadap siapapun, sanksinya tegas.
Paling berat itu bisa di pecat," terang Bupati.