Nasib Kades Dusun Baru Ibran, Dinas PMD Tunggu Batas Waktu Nonaktif Selesai
TUNTUT: Warga Desa Dusun Baru saat demo minta pemberhentian Ibran dari jabatanna sebagai kepala desa, beberapa waktu lalu.-- ist/rb
BACA JUGA:Bantuan Instalasi Listrik Gratis Damkar dan Peyelamatan Mukomuko Terancam Gagal
Di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen.
Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Jadi dengan sudah ditetapkannya 7 tersangka yang merupakan warganya sendiri, maka ditegaskan bahwa sampai kapanpun kami tidak akan menerima lagi Ibran kembali lagi menjabat kepala desa dusun baru,” tegas Firdaus.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma pada awal bulan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Seminggu Terdampar, Begini Kondisi Terkini Kapal Pengangkut Besi di Kaur
Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT/ POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
Sedikit mengulas, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.
Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di CAEXPO 2024
Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.