Pelamar Daftar Tes CPNS Tak Bisa Lagi Ikut Tes PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati.-foto: dok/koranrb.id-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bagi pelamar yang sudah mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, dipastikan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun secara administrasi calon pelamar memiliki persyaratan yang cukup, dan pelaksanaan tes tertulis CPNS dan PPPK tidak dilakukan serentak, namun calon pelamar hanya bisa memilih salah satunya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati menerangkan saat ini pendaftaran PPPK baru saja dibuka. Meskipun masih berpeluang ikut mendaftar di PPPK, namun pelamar yang sudah mendaftar sebagai peserta tes CNS tidak akan bisa lagi mendaftar di tes PPPK.
BACA JUGA:BKD Pastikan PPPK Kepahiang Terima TPP
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu: 3.539 Pendaftar Bersaing Rebut 200 Formasi
Dijelaskannya, pendaftaran PPPK dan CPNS menggunakan satu sistem aplikasi yang sama yaitu sistem aplikasi SSCN yang menggunakan metode basis Nomor Induk Kependudukan.
“Dalam satu tahun, setiap NIK hanya bisa mendaftar di satu kali seleksi Calon ASN, baik itu CPNS maupun PPPK,” terangnya.
Meskipun dalam periode ini pelaksanaan seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama tahap prioritas yang saat ini berjalan, serta tahap kedua yaitu dengan peserta umum yang akan dilaksanakan Desember mendatang.
Ia menerangkan meskipun tahapan tes CPNS sudah tuntas, pelamar yang belum lulus tes CPNS tetap tidak bisa mengikuti atau mendaftar dalam pelaksanaan tes PPPK.
BACA JUGA:Pembayaran TPG Tunggu Dana Masuk Guru Diminta Bersabar
Syarifah juga mengingatkan pelamar harus benar-benar maksimal mempersiapkan diri dalam pelaksanaan tes.
Ia juga menyampaikan sejak awal sebelum dibukanya pendaftaran tes CPNS maupun PPPK, BKPSDM sudah menyampaikan imbauan yang berisi agar calon pelamar benar-benar memastikan apakah mereka akan mengikuti tes PPPPK atau CPNS dan disesuaikan dengan persyaratan yang dimiliki.
“Bagi yang sudah mengikuti seleksi atau pendaftaran CASN tahun ini baru bisa mengiukuti seleksi kembali tahun depan. Ini bukan hanya berlaku bagi peserta tes CASN daerah, namun juga CASN kementerian atau secara nasional,” ungkap Syarifah.