Pilkada, PJs Bupati Seluma: ASN Tidak Boleh Memihak

BERSAMA: Pjs. Bupati Seluma (kanan) didampingi Sekda Seluma.--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Hadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pjs Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M.Pd menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk tidak memihak kepada pasangan calon (Paslon) manapun.

Karena hal tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

PNS dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik atau mendukung salah satu kandidat secara langsung.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PNS tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh politik praktis, sehingga menjaga integritas dan netralitas dalam pelayanannya kepada masyarakat.

BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru Ibran, Dinas PMD Tunggu Batas Waktu Nonaktif Selesai

“Seorang ASN memang memilik hak pilih, namun untuk menjaga netralitas, memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tegas Pjs Bupati Seluma.

Ditambahkan Sekda Seluma, H. Hadianto, SE. M. Si, selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Seluma, ia sudah kerap mengimbau bahwa ASN Pemkab Seluma harus menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas.

Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta yang ikut menjadi calon dalam Pemilu 2024.

"Diharapkan agar seluruh ASN di Pemkab Seluma jaga netralitas, karena sejatinya ASN tidak boleh memihak kepada salahsatu calon,"tegas Sekda.

BACA JUGA:Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes, Jaksa Lakukan Penahanan

Jika memang terdapat ASN yang masih kedapatan melanggar, maka tentunya ada sanksi yang sudah menanti.

Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi,"pungkas Sekda.

Sementara itu pasca dikukuhkan, Pjs Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M. Pd memang fokus mulai membina organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, mulai efektif pekan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan