Pilkada, PJs Bupati Seluma: ASN Tidak Boleh Memihak
BERSAMA: Pjs. Bupati Seluma (kanan) didampingi Sekda Seluma.--Zulkarnain/rb
BACA JUGA:Mantan Pengurus Gerindra Diduga Catut Logo Paslon Pilkada Mukomuko Lainnya
Meri Sasdi mengatakan, bisa saja kunjungan tersebut akan dilakukan di 2 OPD sekaligus didalam 1 hari, terutama jika masa senggang dan tidak ada tugas yang menumpuk di meja kerjanya.
Ia mengatakan bahwa ini pembinaan ini merupakan salahsatu langkah positif agar OPD lebih termotivasi untuk menghadapi tantangan selanjutnya.
Karena hal ini juga ia terapkan semasa ia menjabat sebagai Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini.
“Perencanaan dalam jangka apapun harus disusun dan dikejar.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Seluma Study Tour ke Jambi, Mau Belajar Soal Ini
Ini sudah saya terapkan sejak Kepala Dispora hingga Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan sehingga meraih hasil positif.
Jika ada OPD yang belum bagus kita harapkan pelayanan dan visinya di tingkatkan, jika sudah bagus kita tekan agar disempurnakan,” tekan Pjs Bupati.
Untuk diketahui, Pjs. Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M. Pd dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA pada Selasa pagi 24 September 2024.
Rincian masa kerja Meri Sasdi sebagai Pjs. Bupati Seluma, hampir sama dengan jadwal cuti diluar tanggungan negara yang dilakukan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE dan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto.
Yakni sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024, artinya setelah masa cuti Bupati dan Wakil Bupati usai, berakhir pula masa jabatan Meri Sasdi sebagai Pjs. Bupati Seluma.