Empat Pimpinan KPK Jadi Saksi untuk Firli, Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK
PARODI: Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis lalu.--istimewa
BACA JUGA:Ada Upaya Pembungkaman di Media Sosial, Spanyol Serukan Perdamaian di Palestina
Ma’ruf mengatakan, Nawawi perlu bekerja dengan lebih baik lagi supaya bisa meningkatkan kinerja penegakan hukum oleh KPK. Ma’ruf juga berharap Nawawi bisa mengembalikan marwah KPK yang jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Mantan ketua umum MUI itu mengatakan, jangan sampai kredibilitas lembaga penegak hukum terus merosot. Ketua baru KPK diharapkan sungguh-sungguh melakukan pembenahan kinerja lembaganya.
Sementara itu, KPK merespons dikeluarkannya keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima keppres tersebut. ”Mudah-mudahan Senin (besok, Red) kami sudah mendapat surat keputusannya,” paparnya. Termasuk juga surat pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Dengan telah ditandatanganinya keppres tersebut, menurut hukum administratif pemberhentian Firli Bahuri sudah sah. Keputusan itu sekaligus memutus akses Firli di KPK dalam hal sebagai pimpinan dan ketua. ”Terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” jelas Johanis.
BACA JUGA:Menkeu: Setoran BUMN Lebihi Target
Dalam konferensi pers yang digelar KPK hingga Sabtu (25/11) dini hari, Tanak juga merespons rencana pemanggilan empat pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan Firli kepada SYL. Pemeriksaan dijadwalkan pekan mendatang. ”Ya sebagai warga negara, tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukumnya seperti itu, kami ikuti. Ya kan?” ucapnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengaku siap apabila dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. ”Negara Indonesia adalah negara hukum, maka kami sebagai warga akan menghormati proses hukum. Termasuk jika ada panggilan akan kami penuhi,” paparnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa lanjutan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut akan dimulai Senin besok. Untuk pimpinan KPK, mereka akan dipanggil sebagai saksi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Firli.
BACA JUGA:Program PAUD Menyenangkan Bagi Anak
Dia memastikan, pemanggilan pimpinan KPK itu masih terkait perkara yang sama. Bukan ada perkara lain di luar kasus yang menjerat Firli. ”Yang kami tangani hanya satu perkara dan satu tersangka,” ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.
Disinggung mengenai upaya Firli mengajukan praperadilan, Ade mempersilakannya. Menurut dia, itu merupakan hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik bakal menghormati langkah itu. ”Dan, penyidik bersama Bidkum Polda Metro siap menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya. (elo/wan/c7/fal)