Sanksi Berat Menanti ASN Terindikasi Langgar Netralitas di Pilkada 2024
APEL: ASN Pemkab Kepahiang diminta tetap mengedepankan netralitas selama berlangsungnya Pilkada 2024.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Jika terbukti, sanksi berat dipastikan akan dijatuhkan kepada ASN terindikasi langgar netralitas selama Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Sejauh ini, 2 oknum ASN terduga melanggar netralitas masih dalam proses Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Serta, 1 oknum ASN dengan indikasi pelanggaran berat tengah diproses Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, Bawaslu Kepahiang juga telah melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kerap Dikaitkan dengan Cerita Mistis, Ternyata Ini Manfaat Mandi Kembang Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Terima Hibah Rp 48 Miliar, RSUD Wajib Tingkatkan Pelayanan
Di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, laporan yang masuk telah dikaji tim yang telah terbentuk untuk dilakukan telaah staf dan laporannya diserahkan kepada kepala daerah. Dari sini pula, sanksi akan dijatuhkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan P Hidayat mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tak terlibat langsung di Pilkada 2024.
"ASN itu kan ada aturan yang membatasinya. Kita juga di Bawaslu akan terus melakukan pengawasan,’’ kata Mirzan.
Terkait pemberian sanksi, sejumlah aturan telah ada sebagai acuan. Sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
BACA JUGA:3 Unit Mobnas Baru Rp2,2 Miliar Diperuntukkan Pimpinan DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Ini Visi Misi 3 Paslon di Pilkada Kepahiang 2024, Silahkan Bandingkan
Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.